Langsung ke konten utama

Review Jurnal Sistem Pakar (Expert System)

Pada kesempatan kali ini, saya akan memberikan review jurnal tentang kecerdasan buatan (sistem pakar) untuk memenuhi tugas softskill.


Judul

Sistem Pakar Mendeteksi Tindak Pidana Cybercrime  Menggunakan   Metode Forward Chaining Berbasis WEB Di Kota Batam

Jurnal

Jurnal Edik Informatika

Volume & Halaman

V3.i2 (197-210)

Tahun

2017

Penulis

Anggia Dasa Putri dan Dapit Pratama

Reviewer

Cici Al Tasya (11118555)

Tanggal

18 November 2020


Latar Belakang

Dalam jurnal yang saya review penulis telah memaparkan secara jelas dan lengkap  dari permasalahan mengapa dibuatnya sistem pakar mendeteksi kasus-kasus serta menentukan sanksi tindak pidana cybercrime berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008, dan untuk mempermudah sekaligus membantu dalam mengambil suatu jawaban atau kesimpulan tentang kasus-kasus cybercrime berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008.

Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan sebagai berikut :

(1)  Membangun Sistem Pakar agar penguna internet atau dunia maya tentang dampak negatif bila melakukan suatu kejahatan dunia maya (cybercrime).

(2) Membangun Sistem Pakar dapat mempermudah dan membantu dalam mengambil suatu jawaban atau kesimpulan tentang kasus-kasus dan sanksi kejahatan dunia maya (cybercrime) berdasarka UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Metode Penelitian

Penulis menggunakan metode eksperimental karena penulis membuat dan mengembakan sistem pakarnya sendiri. Di dalam metode penelitian ini penulis membuat urutan perencanaan dimulai dari Identifikasi Masalah, Perumusan Masalah, Menentukan Tujuan Penelitian, Mempelajari Literatur, Analisis Data, Mengolah Data dengan Metode Forward Chaining, Perancangan Sistem, Pengujian Hasil, Kesimpulan.

Pembahasan

Kecerdasan buatan berasal dari Bahasa inggris “Artificial Intelligence” atau disingkat AI yaitu intelligence adalah kata sifat yang berarti cerdas, sedangkan artificial artinya buatan. Kecerdasan buatan yang dimaksud disini merujuk pada mesin yang mampu berfikir, menimbang tindakan yang akan diambil, dan mampu mengambil keputusan seperti yang dilakukan oleh manusia (Sutojo, dkk 2011:3). Sistem pakar adalah sebuah sistem yang menggunakan pengetahuan manusia dimana pengetahuan tersebut dimasukkan ke dalam sebuah komputer dan kemudian digunakan untuk menyelesaikan masalahmasalah yang biasanya membutuhkan kepakaran atau keahlian manusia (Anggia, dkk., 2017). Sistem pakar yang dibuat oleh penulis sangat bermanfaat untuk mempermudah pengambilan keputusan  terhadap tindak pidana cybercrime yang sesuai dengan  UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kelebihan

(1) Penggunaan tata Bahasa yang sesuai dengan kaidah EYD.

(2) Memaparkan secara jelas dan lengkap latar belakang dari permasalahan mengapa dibuatnya sistem pakar ini.

Saran Pengembangan

Saya tidak bisa memberikan banyak saran untuk jurnal ini, karena penulis telah memaparkan secara jelas dan lengkap. Mungkin penulis perlu menambahkan chat online di website, untuk mengantisipasi pengguna yang mengalami kendala saat menggunakan sistem pakar ini.

Kesimpulan

Dengan memanfaatkan sistem pakar, kita bisa mempermudah banyak pekerjaan, contohnya dengan pembuatan sistem pakar yang dibuat oleh penulis ini dapat membantu para pelapor tindak pidana cybercrime untuk menentukan sanksi.

Referensi

Dasa Anggia, Pratama. 2017. Sistem Pakar Mendeteksi Tindak Pidana Cybercrime  Menggunakan   Metode Forward Chaining Berbasis WEB Di Kota Batam. Penelitian Bidang Komputer Sains dan Pendidikan Informatika V3.i2.

Link Jurnal

http://ejournal.stkip-pgri-sumbar.ac.id/index.php/eDikInformatika/article/download/2244/pdf

 

Nama   : Cici Al Tasya

NPM   : 11118555

Kelas   : 3KA07

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Perkembangan Teknologi

       Teknologi informasi atau dalam bahasa aslinya information technology merupakan penjabaran dari teknologi baru. Hal ini dimaksudkan karena setiap berbicara mengenai teknologi informasi, maka yang menjadi pokok bahasan adalah perangkat yang menggunakan mesin micro atau perangkat mini. Teknologi informasi dapat dimaksdukan sebagai kegiatan pengumpulan, pengolahan, pengelolaan, penyimpanan, penyebaran dan pemanfaatan suatu informasi. Selain menyangkut perangkat keras ( hardware ) dan perangkat lunak ( software ), teknologi   ini juga memperhatikan kepentingan manusia dalam pemanfaatannya. (Source : Google.com)    Pada saat ini teknologi informasi mengalami perkembangan yang cukup pesat. Selain perkembangan jenis peralatan teknologi maupun software aplikasi pendukung, perkembangan ini juga berdasarkan pada semakin meratanya pengguna teknologi informasi ini.    Teknologi informasi merupakan gabungan antara teknologi p...

Audit Teknologi Sistem Informasi

Definisi Audit TSI Audit dapat didefinisikan sebagai pemeriksaan independen, inspeksi atau penilaian. Istilah ini berlaku untuk banyak subjek yang paling umum digunakan dalam memeriksa laporan keuangan suatu organisasi atau akun. Audit TI mencakup berbagai standar, persyaratan, dan kriteria evaluasi lainnya yang konsisten dengan proses, sistem teknologi, atau komponen apa pun yang terlibat dalam evaluasi TI. Menurut Organisasi Internasional untuk Standardisasi (ISO), audit adalah proses sistematis, independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan membuat penilaian objektif untuk menentukan sejauh mana kepuasan kriteria audit. Dalam terminologi Perpustakaan Infrastruktur Teknologi Informasi (ITIL), audit didefinisikan sebagai pemeriksaan formal dan verifikasi untuk memverifikasi apakah standar atau serangkaian pedoman yang diikuti dapat menghasilkan akurasi atau efisiensi.   Jenis Audit dan Ruang Lingkup Audit TSI Audit Keuangan Tujuan audit keuangan adalah...