Pada kesempatan kali ini, saya akan memberikan review jurnal tentang kecerdasan buatan (sistem pakar) untuk memenuhi tugas softskill.
Judul |
Sistem Pakar Mendeteksi Tindak Pidana Cybercrime Menggunakan Metode Forward Chaining Berbasis WEB
Di Kota Batam |
Jurnal |
Jurnal
Edik Informatika |
Volume &
Halaman |
V3.i2
(197-210) |
Tahun |
2017 |
Penulis |
Anggia Dasa Putri dan Dapit Pratama |
Reviewer |
Cici Al Tasya (11118555) |
Tanggal |
18 November 2020 |
Latar Belakang |
Dalam jurnal
yang saya review penulis telah memaparkan secara jelas dan lengkap dari permasalahan mengapa dibuatnya sistem
pakar mendeteksi kasus-kasus serta menentukan sanksi tindak pidana cybercrime
berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008, dan untuk mempermudah
sekaligus membantu dalam mengambil suatu jawaban atau kesimpulan tentang
kasus-kasus cybercrime berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor 11
tahun 2008. |
Tujuan
Penelitian |
Penelitian
ini bertujuan sebagai berikut : (1)
Membangun Sistem Pakar agar penguna
internet atau dunia maya tentang dampak negatif bila melakukan suatu
kejahatan dunia maya (cybercrime). (2)
Membangun Sistem Pakar dapat mempermudah dan membantu dalam mengambil suatu
jawaban atau kesimpulan tentang kasus-kasus dan sanksi kejahatan dunia maya (cybercrime)
berdasarka UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. |
Metode
Penelitian |
Penulis
menggunakan metode eksperimental karena penulis membuat dan mengembakan
sistem pakarnya sendiri. Di dalam metode penelitian ini penulis membuat
urutan perencanaan dimulai dari Identifikasi Masalah, Perumusan Masalah,
Menentukan Tujuan Penelitian, Mempelajari Literatur, Analisis Data, Mengolah
Data dengan Metode Forward Chaining, Perancangan Sistem, Pengujian
Hasil, Kesimpulan. |
Pembahasan |
Kecerdasan
buatan berasal dari Bahasa inggris “Artificial Intelligence” atau disingkat
AI yaitu intelligence adalah kata sifat yang berarti cerdas, sedangkan
artificial artinya buatan. Kecerdasan buatan yang dimaksud disini
merujuk pada mesin yang mampu berfikir, menimbang tindakan yang akan diambil,
dan mampu mengambil keputusan seperti yang dilakukan oleh manusia (Sutojo,
dkk 2011:3). Sistem pakar adalah sebuah sistem yang menggunakan pengetahuan
manusia dimana pengetahuan tersebut dimasukkan ke dalam sebuah komputer dan
kemudian digunakan untuk menyelesaikan masalahmasalah yang biasanya
membutuhkan kepakaran atau keahlian manusia (Anggia, dkk., 2017). Sistem pakar
yang dibuat oleh penulis sangat bermanfaat untuk mempermudah pengambilan
keputusan terhadap tindak pidana cybercrime
yang sesuai dengan UU Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. |
Kelebihan |
(1) Penggunaan
tata Bahasa yang sesuai dengan kaidah EYD. (2) Memaparkan
secara jelas dan lengkap latar belakang dari permasalahan mengapa dibuatnya
sistem pakar ini. |
Saran
Pengembangan |
Saya
tidak bisa memberikan banyak saran untuk jurnal ini, karena penulis telah memaparkan
secara jelas dan lengkap. Mungkin penulis perlu menambahkan chat online
di website, untuk mengantisipasi pengguna yang mengalami kendala saat
menggunakan sistem pakar ini. |
Kesimpulan |
Dengan
memanfaatkan sistem pakar, kita bisa mempermudah banyak pekerjaan, contohnya
dengan pembuatan sistem pakar yang dibuat oleh penulis ini dapat membantu
para pelapor tindak pidana cybercrime untuk menentukan sanksi. |
Referensi |
Dasa Anggia, Pratama. 2017. Sistem
Pakar Mendeteksi Tindak Pidana Cybercrime
Menggunakan Metode Forward
Chaining Berbasis WEB Di Kota Batam. Penelitian
Bidang Komputer Sains dan Pendidikan Informatika V3.i2. |
Link Jurnal |
http://ejournal.stkip-pgri-sumbar.ac.id/index.php/eDikInformatika/article/download/2244/pdf |
Nama : Cici Al
Tasya
NPM : 11118555
Kelas : 3KA07
Komentar
Posting Komentar